Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Jumat, 29 Oktober 2010

TUGAS 4 (PENGANTAR BISNIS)

Apa Perbedaan dari :
1. Merek
2. Merek Dagang
3. Logo
4. Nama Merek
5. Hak Cipta



1. Merek  
 Merek adalah suatu nama atau simbol yang bersifat membedakan seperti gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. dari seorang penjual atau sebuah kelompok penjual tertentu.
Contoh  :
Nama-nama merek datang dalam berbagai gaya. Beberapa meliputi: 

Akronim: Sebuah nama yang terbuat dari inisial seperti UPS atau IBM 

Deskriptif: Nama yang menjelaskan manfaat produk atau berfungsi seperti Whole Foods atau Airbus
 

Aliterasi dan sajak: Nama yang menyenangkan untuk katakan dan menempel di pikiran seperti Reese's Pieces atau Dunkin 'Donuts
 

Menggugah: Nama yang membangkitkan gambar yang lebih hidup yang relevan seperti Amazon atau Crest
 

Neologisme: Completely dibuat-buat kata-kata seperti Wii atau Kodak
 

kata asing: Adopsi dari sebuah kata dari bahasa lain seperti Volvo atau Samsung
 

Pendiri 'Nama: Menggunakan nama-nama orang nyata seperti Hewlett-Packard   atau Disney
 

Geografi: Banyak merek nama untuk daerah dan landmark seperti Cisco dan Fuji Film
 

Personifikasi: Banyak merek mengambil nama mereka dari mitos seperti Nike atau dari pikiran eksekutif iklan seperti Betty Crocker
Tindakan mengasosiasikan produk atau layanan dengan merek telah menjadi bagian dari budaya pop . Kebanyakan produk memiliki semacam identitas merek, dari umum garam meja untuk jins desainer . Sebuah brandnomer adalah nama merek yang telah bahasa sehari-hari menjadi istilah generik untuk produk atau layanan, seperti Band-Aid atau tisu , yang sering digunakan untuk menggambarkan setiap jenis perban perekat atau jenis jaringan wajah masin

2. Merek Dagang
            Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. bagian dari suatu merek yang mendapat perlindungan hukum, karena mampu untuk menghasilkan sesuatu yang eksklusif. Orang lain dilarang untuk menggunakan merek tersebut tanpa izin.


Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut

3.   Logo
Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.

Contoh Logo :































4.   Nama Merk (brand name)

 bagian dari merek yang dapat diucapkan,termasuk huruf-huruf, kata-kata dan angka-angka.
          
       Contoh :
1. Pemberian nama berdasarkan pencipta produk.
(Estee Lauder Cosmetics, Orville Redenbacher Popcorn)

2. Pemberian nama berdasarkan tempat
(Surabaya Plaza Hotel, British Airways, Sante Fe Cologne)

    3. Pemberian nama berdasarkan nama hewan / burung
            (Mustang automobiles, rokok Kuda Mas)

    4. Pemberian nama berdasarkan obyek/benda tertentu
            (Apple computers)

    5. Pemberian nama berdasarkan arti/makna produk tersebut,yang berarti nama menjelaskan   keberadaan produk yang dipasarkan.  (Just Juice)

              6.  Pemberian nama berdasarkan fungsi atau kegunaan produk
                   (Mop and Glo floor cleaner: produk pembersih lantai)

 Hak cipta (copyright)
 hak eksklusif yang dilindungi oleh hukum (undang-undang)   untuk memproduksi, menerbitkan dan menjual karya tulis, karyamusik atau karya seni

Contoh :
  •  a. Buku, program computer, pamphlet, susunan perubahan karya tulis yang  diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara  diucapkan.
  c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
  d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara.
  e. Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantonim
  f. Karya pertunjukan
  g. Karya siaran
  h. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan.
  i. Arsitektur
  j. Peta
 k. Seni batik
 l. Fotografi
           m. Sinematografi
  n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnyadari hasil pengalihwujudan.

Contoh hak cipta yang dapat diambil alih adalah:
1. Hak cipta atas suatu lagu yang dijadikan lagu kebangsa an.
2. Hak cipta atas lembang yang dijadikan lambing Negara.
3. Hak cipta atas rumusan Pancasila yang dijadikan dasar Negara



Tidak ada komentar:

Posting Komentar