Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 09 November 2011

Permodalan Koperasi

Nama  : Dian Pramita Ningrum
Npm   : 21210969
Kelas  : 2EB12
Dosen : Riyanti


Arti Modal Koperasi
Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992
  • Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

Distribusi Cadangan Koperasi
  1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
  2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
  
Manfaat Distribusi Cadangan
  •  memenuhi kewajiban tertentu
  •  meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  •  sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha
 
sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar